News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Surabaya Jual Istri Untuk Berbuat Asusila Menyimpang, Berikut Fakta-faktanya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

YLN saat digelandang oleh Tim Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pria 32 tahun ini diduga menjual istri sahnya untuk layanan asusila menyimpang.

YLN dibekuk oleh Anggota Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, di sebuah hotel kawasan Jalan Gundih, Gundih, Bubutan, Surabaya, Selasa (24/5/2022) malam.

Selain mengamankan tersangka, dan barang bukti kuitansi penyewaan kamar, buku nikah, KTP dan ponsel.

Petugas, ungkap AKP Wardi Waluyo, juga mengamankan uang tunai Rp500 ribu.

Uang tunai tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh tersangka dari praktik menjajakan kemolekan tubuh istrinya.

"Petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan melibatkan 3 orang (threesome), dengan istrinya dan tamu," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis itu.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenai Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (Surya/Luhur Pambudi/Irwan Syairwan/Tri Mulyono)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Suami Jual Tubuh Istri di Surabaya, Digerebek saat Lakukan Hubungan Asusila Menyimpang Bertiga,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini