"Dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Pasal 82 ayat 1,2,3 dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara," ucap Walpon.
Walpon menambahkan, secara khusus, bagi para tersangka yang masih di bawah umur, pihaknya memberlakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Ibu Korban Baru Berani Melapor setelah Tahu Putrinya Hamil 4 Bulan
“Semuanya sudah ditahan. Penerapan hukum kepada anak di bawah umur itu sebagai tersangka ada khusus. Artinya, salah satu contoh, penahanannya beda dengan yang sudah dewasa."
"Penahanan pertama terhadap anak di bawah umur itu adalah 10 hari.Jadi, setelah 10 hari itu, perpanjangannya cuma 5 hari Selama 15 hari, dia harus udah P21 agar tidak bebas, kalau tidak langsung P21 dia ke kejaksaan,” sambungnya.
Kini, pihaknya masih melengkapi berkas para tersangka.
“Secepatnya, karena maksimal 15 hari dari dikeluarkannya penahanannya pada Sabtu (4/6/2022). Yang pasti, kita sedang melengkapi berkas dan barang bukti yang akan dibawa ke kejaksaan,” sambungnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com /Maurits Pardosi/Alfiansyah)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.