TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan sesama jenis yang menjerat seorang oknum dosen di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, terus bergulir.
Update terbarunya, oknum dosen berinisial NTL (33) ini sudah ditangkap pihak kepolisian.
Polres Tapanuli Utara juga sudah menetapkan NTL sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, NTL terancam dihukum 5 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing mengatakan membenarkan informasi di atas.
Ia menjelaskan, NTL ditahan mulai Jumat 3 Juni 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kronologi ASN di Barsel Lecehkan Gadis Remaja, Pelaku Beraksi Dalam Kantor saat Jam Istirahat
Penahanan NTL pun setelah Polres Tapanuli Utara melakukan Visum ET Revertum (VER) dan pemeriksaan saksi.
"Setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing, Sabtu (4/6/2022).
Kronologi kejadian
Sebelumnya seorang mahasiswa berinisial KS melaporkan dosen Institute Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN) berinisial NTL (33) di ke Polres Tapanuli Utara lantaran diduga melakukan pencabulan atau menyodominya.
KS menjelaskan peristiwa cabul dalam bentuk Sodomi terjadi Rabu 28 April 2022 lalu sekira pukul 22.00 WIB di rumah dosennya sendiri di Silangkitang, Kecamatan Sipoholon.
Korban menerangkan, selama ini dia ngekos di rumah NTL karena dirinya warga luar daerah Taput.
Saat kejadian, pelaku mengajak dirinya tidur bareng lantaran sebagai malam terakhir pelaku tinggal di kos tersebut.
"Malam ini kita tidur sama ya, karena aku satu minggu ini pulang ke Tebing. Hanya malam ini lah terakhir kita tidur sama," kata Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing menirukan penjelasan korban, Selasa (31/5/2022).
Ajakan pelaku pun awalnya di tolak oleh korban namun pelaku terus membujuk dan merayu.
Baca juga: Kakek di Surabaya Lecehkan Anak Tetangga, Berawal Korban Mengeluh Sakit saat Pipis ke Ayahnya
Kemudian korban pun mau karena merasa berutang budi kepada dosennya tersebut karena pelaku yang memperjuangkan korban di kampus supaya mendapat beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Pada malam itulah pelaku disebut memeluk serta melakukan sodomi atas diri korban.
Tak lama kemudian korban menceritakan hal tersebut kepada temannya hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput.
Atas perbuatannya, dosen Institute Agama Kristen Negeri Tarutung (IAKN) berinisial NTL (33) itu dijerat Pasal 292 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Tersangka kita menerapkan pasal 292 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara." ucap Aiptu W. Baringbing.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AKHIRNYA Polisi Tangkap Dosen IAKN Tarutung yang Sodomi Mahasiswanya, Korban Telah Divisum.
(Tribun-Medan.com/Alfiansyah)