News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah ASN Tajir Pemkab Bekasi di Subang Disita Polisi

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka DS, ASN Pemkab Bekasi digiring Petugas Satreskrim Polres Subang, karena terlibat kasus penipuan proyek fiktif, 13 Mei 2022

" Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara," ucapnya.

Baca juga: Tetapkan 10 Desa Antikorupsi Bersama KPK, Gus Halim Ingin Desa jadi Motor Gerakan Antikorupsi

Sementara itu, terkait rumah DS yang disita oleh tim Subdit 3 TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri.

Sumarni mengaskan bahwa penyitaan asset DS tak ada kaitannya dengan kasus DS yang ditangani oleh Satreskrim Polres Subang.

" Ada beberapa asset milik DS yang disita seperti rumah, penyitaan tersebut bukan terkait kasus penipuan, melainkan kasus TPPU senilai Rp 25 miliar yang juga dilakukan oleh DS, yang kasusnya saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri," tegasnya(*)

Penulis: Ahya Nurdin

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rumah di Subang Milik ASN Pemkab Bekasi Disita Mabes Polri, Dia Punya Tabungan 25 Miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini