"Bila ada informasi seperti itu dapat melapor ke Bhabinkamtibmas sehingga dapat dilakukan pengecekan dan kejadian tindak pidana penganiayaan maupun perusakan dapat dihindari," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan, perusakan dan pembakaran rumah M (66) warga Desa Alas Tengah, Kecamatan Paiton, Kabupaten Problinggo gara-gara isu santet akhirnya terungkap.
Personel Polres Probolinggo telah menangkap seorang pelaku, J (33) yang tak lain tetangga korban.
J merupakan salah satu tersangka yang berupaya mengumpulkan massa untuk menggeruduk rumah M.
Karena M diisukan memiliki ilmu santet.
Massa pun terprovokasi.
Sesampainya di lokasi, massa melakukan penganiayaan terhadap korban.
Tak hanya itu, massa juga melempari dengan batu dan membakar rumah M.
Isu santet bermula ketika salah satu warga setempat menderita sakit dengan kondisi perut buncit selama sebulan.
Isu bohong yang dihembuskan, bila penyakit yang diderita warga tersebut akibat kiriman santet.
Yang diisukan memiliki ilmu santet adalah M.
Padahal, setelah diperiksakan ke rumah sakit di wilayah Paiton, warga itu didiagnosis terserang TBC dan Liver.
Isu itu berhembus dilatarbekalangi masalah pribadi.
Entah masalah apa.