Sebab, J tak mengaku dirinya punya masalah pribadi dengan M.
J dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti antara lain, puluhan batu sungai yang digunakan untuk melempari rumah M, satu jeriken, satu unit TV dengan kondisi layar pecah dan satu botol air mineral berisi BBM.
BERITA REKOMENDASI