News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Probolinggo Dianiaya Massa & Rumahnya Dirusak Karena Dituduh Santet, Polisi Tangkap 5 Pelaku

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Borgol

Sebab, J tak mengaku dirinya punya masalah pribadi dengan M.

J dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti antara lain, puluhan batu sungai yang digunakan untuk melempari rumah M, satu jeriken, satu unit TV dengan kondisi layar pecah dan satu botol air mineral berisi BBM.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 5 Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Rumah Warga di Probolinggo Akibat Isu Santet Diringkus Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini