Sementara atas perbuatannya tersebut, pelaku terjerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan di Solok, Ternyata Anak dan Kakak Kandung Korban
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPadang.com/Hafiz Ibnu Marsal)(Kompas.com/Perdana Putra)
Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.
BERITA REKOMENDASI