Pelaku masih mengamuk, sehingga tangan dan kakinya terpaksa diborgol.
"Dalam kondisinya seperti itu, susah kita mau ambil keterangan. Sejauh ini kita baru memeriksa beberapa saksi," terang Ricky.
Ia menambahkan, meski terindikasi ODGJ, tapi pelaku tak mengantongi kartu kuning.
Maka dari itu, obervasi kejiwaan penting dilakukan untuk memastikannya.
"Jadi kita tunggu hasil observasi, apakah memang dia ini gangguan jiwa atau tidak," katanya.
Jika terbukti bersalah pelaku bakal dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. (Tribunpekanbaru.com/ Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ayah Mutilasi Anak di Inhil Riau, Potongan Tubuh Anak Ditenteng Sambil Teriak 'Ini Yang Kalian Mau'