News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Prostitusi Online di Konawe, Anak Berusia 12 dan 16 Tahun Dijual lewat Aplikasi MiChat

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta prostitusi online di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebelumnya, kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur berhasil dibongkar Polres Konawe.

Ada 2 korban masing-masing berusia 12 dan 16 tahun.

Keduanya dijajakan oleh mucikari berinisial SREP alias AY (22) lewat aplikasi MiChat.

Layani 5 pria dalam 4 hari

Dalam 4 hari, anak di bawah umur yang baru berusia 12 tahun tersebut sudah melayani 5 pria hidung belang di sejumlah penginapan dan hotel berbeda di Kabupaten Konawe.

Korban prostitusi online via aplikasi michat oleh SREP alias AY, seorang gadis muda berusia 22 tahun di Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.

Rekan lainnya yang juga masih di bawah umur ikut menjajakan pelajar sekolah menengah pertama (SMP) dari Kota Kendari itu.

Baca juga: Suami Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang untuk Penuhi Fantasi, Digerebek saat Berhubungan Bertiga

Mereka yakni IR alias Imeng (16), remaja asal Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai.

Selain itu, FM (16), pemuda asal Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha.

Sama dengan AY, dua remaja tersebut juga ikut menjajakan korban via aplikasi MiChat kepada lelaki hidung belang.

Akibat perbuatan itu, AY, IR, dan FM, diamankan petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (PPA Satreskrim Polres) Konawe.

AY diperiksa polisi

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, Senin (13/06/2022), AY terlihat sedang menjalani pemeriksaan di hadapan petugas kepolisian.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini