Sesekali wajah gadis muda tersebut menoleh ke arah pintu keluar ruang pemeriksaan PPA Satreskrim Polres Konawe.
Dia juga terlihat lancar menjawab pertanyaan demi pertanyaan yang diajukan seorang polisi wanita atau polwan.
Baca juga: Seorang Kakek di Blitar Jatim Sewakan Dapurnya Tempat Prostitusi: Segini Tarifnya
Pertanyaan tersebut salah satunya terkait modus dan cara AY menjajakan korban pelajar SMP dari Kota Kendari itu.
AY sebelumnya ikut diamankan petugas atas dugaan melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, mengatakan, kasus ini terungkap saat orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Para pelaku kini dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Korban Dijajakan Via MiChat
AKP Mochamad Jacub mengungkap kronologi kasus tersebut yang berawal saat korban berusia 12 tahun itu datang dari Kota Kendari.
Pelajar SMP itu meninggalkan rumahnya kemudian ke Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Rabu (27/4/2022) lalu.
Dia lalu dijemput seorang pria berinisial YO yang merupakan teman dari pelaku AY sekitar pukul 16.30 wita.
Korban selanjutnya dibawa ke Wisma Toowoi, Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha.
AY sudah menunggu korban di wisma tesebut.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur
“Kemudian AY mencari laki-laki yang akan berhubungan laiknya suami istri dengan korban melalui aplikasi MiChat,” kata AKP Mochamad Jacub dalam keterangan tertulisnya.
Setelah AY mendapatkan pria hidung belang, korban kemudian dijemput di wisma tersebut.