TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara, Rabu (15/6/2022) malam.
Alex Noerdin dibilai terbukti bersalah pada dua kasus korupsi pembelian Gas PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.
Selain vonis 12 tahun, Alex Noerdin juga didenda Rp 1 miliar.
"Mengadili, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata makim ketua Yoserizal.
Baca juga: KPK Cecar Alex Noerdin soal Uang Rp1,5 Miliar dalam Perkara Korupsi Bupati Muba Dodi Reza Alex
Alex Noerdin menyaksikan jalannya sidang dari layar virtual yang disediakan di Rutan Klas I A Palembang.
Atas putusan hakim ini Alex Noerdin menyatakan banding.
"Yang mulia para hakim, saya tidak setuju, dan saya menyatakan banjir. Saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya," kata Alex Noerdin.
Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Alex Noerdin 20 tahun penjara.
Tidak ada uang pengganti
Kuasa hukum Alex Noerdin selaku yang diberi tanggung jawab PDPDE, Walgus Situmorang mengatakan, ada dua hal yang menjadi sorotan.
Yang pertama, seperti didengarkan bersama dari majelis hakim, disebutkannya bahwa terdakwa Alex Noerdin tidak dikenakan uang pengganti.
Baca juga: Kooperatif Jadi Alasan Purnawirawan Laksamana TNI Tak Ditahan Seusai Jadi Tersangka Korupsi Satelit
"Itu artinya, tidak menerima sepeserpun. Itu tidak terbukti menerima uang, berarti tidak terbukti melawan hukum," terangnya.
Yang kedua, menurutnya sesungguhnya pembelaan yang dilakukan secara maksimal tidak dipertimbangkan.
"Dengan demikian, banding tanpa tipir, karena jauh dari yang diharapkan. Beberapa hari kedepan,kami akan mendaftarkan banding," tegasnya