Sikap tersebut ternyata membuat pelaku membawa pergi korban ke Lahat.
Pelaku berdalih kerap dituduh dan difitnah ibu korban.
Korban kemudian diajak tinggal di rumah keluarga dan teman pelaku selama empat bulan.
Dalam kurun waktu tersebutu, korban juga dikurung di dalam kamar dan diberi makan sehari sekali dengan lauk telur.
Pelaku menyebut bahwa korban sedang diguna-guna oleh ibunya.
Korban pun dilarang berkomunikasi dengan ibunya.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Lahat.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jambi/Aryo Tondang)