Pelaku dijerat pasal 372 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun kurungan penjara.
"Pelaku tertangkap di Demak dengan barang bukti yang disita yakni Honda Brio, dua buah ponsel, dan soft gun," ujar dia.
Pelaku membawa pistol dan kartu anggota Brimob untuk meyakinkan korbannya.
Namun ternyata pistol tersebut air soft gun dan kartu keanggotaannya juga dipalsukan.
"Pelaku menunjukkan pistolnya untuk meyakinkan korban, termasuk kartu anggotanya. Tidak ada kartu anggota Brimob, yang ada hanya kartu anggota polisi," ucapnya.
Baca juga: 2 Tukang AC Gadungan di Klaten Curi Perhiasan Emas Seharga Rp100 Juta, Hasil untuk Bayar Utang
Dia mengimbau kepada masyarakat agar waspada ketika ada yang mengaku anggota polisi.
Sehingga tidak terkena tipu daya yang merugikan.
"Cek dulu anggotanya ke instansi yang bertugas untuk memastikan itu," ujarnya. (*)
Penulis: Hari Susmayanti
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Bermodal Airsoft Gun dan KTA Palsu, Polisi Gadungan Asal Demak Ini Perdayai Janda Paruh Baya