Laporan Wartawan Tribun Lampung Nanda Yustizar Ramdani
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pria berinisial RAF (30), warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, Lampung diamankan polisi karena menganiaya anak di bawah umur.
Korban berinisial DY (16) yang terhitung masih tetangga pria pengangguran ini.
Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan Nur Hidayati (48), yang merupakan ibu kandung DY dan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan sejumlah alat bukti.
"Tersangka RAF ditangkap saat berada di kediamannya, Jumat, 17 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB," kata Iptu Bambang Sugiono, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Jumat (17/6/2022).
Menurut Bambang, saat penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan namun dapat diamankan dan dibawa ke Polsek Talang Padang.
"Tersangka sempat melawan lantaran dia merasa membenarkan tindakannya kepada korban sebab, dia mengaku dibuat kesal oleh korban yang memelototinya saat itu," kata Bambang.
Baca juga: Seorang Napi Kasus Narkoba Tewas di Toilet Rutan Krui Lampung Barat, Diduga Akhiri Hidup
Bambang menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Kamis (16/6/2022) sekira pukul 18.30 WIB di kediaman korban.
Kejadian bermula saat korban DY sedang bermain ponsel di teras rumahnya.
Lalu muncul RAF yang menanyai korban perihal keinginannya untuk mengaji di rumah korban.
Diketahui, ibu korban merupakan seorang guru ngaji di pekon tersebut.
Dijawab oleh korban, jika hendak mengaji, tersangka dapat langsung bertanya kepada ibunya.
Tanpa disangka, tiba-tiba tersangka menjambak rambut korban.
Tak berhenti sampai di situ, tersangka meneruskan penganiayaannya dengan membenturkan kepala korban ke tiang rumah.
Tak puas, tersangka menyeret korban menuju jalan raya depan rumah korban.
Korban yang tak berdaya berteriak minta tolong.
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera menghentikan perbuatan tersangka.
"Atas kejadian tersebut, korban DY mengalami luka memar pada bagian kening dan paha sebelah kiri, luka pada bibir sebelah kiri, serta pada punggung kaki dan lutut mengalami luka lecet," beber Bambang.
"Untuk selanjutnya, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang," sambungnya.
Tersangka dijerat pasal 80 jo pasal 76c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.
Tersangka mengaku kesal karena korban bersikap arogan.
Baca juga: Polisi Tentukan Status Iko Uwais Usai Pemeriksaan Istrinya soal Kasus Dugaan Penganiayaan
"Saat saya nanya mau ngaji, dia jawabnya pakai nada kasar sambil melotot-melotot," ungkap RAF.
"Sehingga saya khilaf dan melakukan perbuatan tersebut," imbuhnya.
RAF juga mengakui kesalahannya dan meminta maaf telah melukai korban.
"Saya meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Saya khilaf," tutupnya.
Di tempat terpisah, ibu korban menceritakan awal mula kejadian.
"Saat itu saya sedang mengajar ngaji, karena memang saya seorang guru ngaji," ujarnya.
"Tiba- tiba dikejutkan dengan suara keributan di depan rumah," lanjutnya.
Awalnya, Nurhidayati mengira suara keributan tersebut berasal dari anak-anak yang mengaji di rumahnya.
"Awalnya saya pikir itu anak-anak yang lagi bertengkar, karena memang di rumah selalu ramai anak-anak mengaji," kata dia.
"Eh, gak tahunya anak saya sendiri yang lagi dijambak rambutnya setelah dibenturin ke tembok,” imbuhnya.
Nurhidayati mengatakan, mengalami luka fisik, DY juga mengalami luka secara psikis.
"Anak saya sekarang lagi terbaring di rumah. Kepalanya diperban," ungkap dia.
"Habis kejadian, anak saya seperti orang linglung dan ketakutan," terusnya.
Baca juga: Penganiayaan di Holywings Yogya, Bryan Yoga Kusuma Sempat Melarikan Diri hingga Tertabrak Mobil
Ia berharap tersangka diganjar hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Keterangan Nurhidayati diperkuat oleh keterangan dari bibi korban bernama Sri.
"Waktu kejadian itu, ponakan saya lagi main HP di depan rumah," terangnya.
"Tiba-tiba tersangka naik ke atas pagar dan langsung nanya ke ponakan saya, saya mau ngaji," imbuh dia.
Sri mengungkapkan, korban langsung memberikan jawaban.
"Ke mama aja," kata Sri menirukan DY.
Tanpa diduga, usai korba menjawab pertanyaan tersangka, tersangka justru melakukan penganiayaan.
"Tiba-tiba tersangka menarik rambut korban, kemudian dibenturkan ke tiang pendopo rumah, selanjutnya ditarik ke jalan raya,” tuturnya.
Usai dilakukan pengecekan ke Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu, di kepala korban ditemui darah yang membeku.
Paman korban mengaku tak memiliki uang untuk membayar biaya rumah sakit.
"Akhirnya motor pamannya dijadikan jaminan di Rumah Sakit Mitra Husada," tutup Sri.
Menurut korban, ia tak memiliki hubungan spesial dengan tersangka.
DY menyampaikan, RAF memiliki ketertarikan dengan seorang murid mengaji ibunya yang baru kelas 3 SD.
"Yang saya tahu, RAF itu suka sama salah satu murid ibu saya yang masih kelas 3 SD," ujar DY.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Gadis di Tanggamus Dianiaya Tetangganya, Kepala Dibenturkan ke Tiang