TRIBUNNEWS.COM- Seorang guru wanita di Lampung Timur, Lampung, kepergok suami sedang berduaan di rumah dengan pria lain.
Pria idaman lain (PIL) alias selingkuhan guru tersebut kedapatan bersembunyi di toilet.
Sementara si ibu guru lari keluar rumah.
Oknum guru berinisial KT (32) warga Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur kepergok sedang berduaan di dalam rumahnya bersama pria lain yang ternyata adalah rekan kerjanya.
KT merupakan seorang guru di sebuah sekolah di Kabupaten Lampung Timur.
Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Pensiunan RRI Madiun, Pelaku Sakit Hati Istrinya Selingkuh dengan Korban
Baca juga: ASN Selingkuh dengan Rekannya hingga Punya Anak, Ingin Tunjukkan Kejantanan, Kini Terancam Sanksi
Peristiwa terjadi pada Rabu (15/6/2022) pagi.
Menurut keterangan Kapolsek Way Jepara, AKP Jalaludin, sekitar pukul 07.30 WIB, suami si guru berinisial AJ (33) hendak pergi keluar rumah menggunakan sepeda motor.
Di perjalanan yang belum jauh dari rumah, AJ lupa membawa jaketnya.
AJ kemudian kembali lagi ke rumah untuk mengambil jaket lantaran hujan akan turun.
Mengutip Tribun Lampung, AJ melihat ada sepeda motor dan sandal.
"Ia kaget ketika melihat ada sepeda motor yang terparkir di samping rumah, dan ada sendal laki-laki di depan pintu," jelas Jalaludin, Kamis (16/6/2022).
Tanpa berpikir panjang, AJĀ lalu bergegas masuk ke rumah.
Begitu tahu ada AJ, KT pun langsung berlari keluar rumah.
AJ lalu berjalan ke arah toilet rumah dan mendapati toilet terkunci.
Mengutip Tribun Lampung, AJ pun merasa curiga lalu mendobrak pintu toilet.
Baca juga: ASN di Gunungkidul Berselingkuh hingga Punya Anak karena Dibilang Istri Tak Bisa Beri Keturunan
Baca juga: Wanita Diduga Selingkuh Diusir Warga, Dianggap Datangkan Musibah, Anak dan Suami Ikut Angkat Kaki
Setelah didobrak, seorang laki-laki ternyata sedang bersembunyi di dalam toilet.
Laki-laki berinisial MA (25) tersebut bahkan hanya memakai celana dalam.
AJ kemudian langsung pergi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Jepara.
Jalaludin menambahkan, AJ datang melaporkan peristiwa perselingkuhan itu sambil menangis-nangis.
"Kami sempat kaget, karena dia sampai di Polsek, menjerit dan menangis, lalu kami coba tenangkan," katanya, mengutip Tribun Lampung.
Setelah AJ memberikan keterangan, pihak kepolisian langsung menuju lokasi kejadian.
KT dan MA kini dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara," kata Jalaludin, Jumat (17/6/2022), mengutip Tribun Lampung.
Baca juga: Pak Kades Diduga Selingkuh dengan Bu Kades, Warga Segel Kantor Desa hingga Reaksi Tegas Kapolres
Baca juga: Pak Kades Didemo Karena Diduga Selingkuh, Warga Malu Foto-fotonya Tersebar di TikTok
Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.