Usai mendengar dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa Rudyanto Sidi mengatakan akan mengajukan bantahan atas dakwan yaitu eksepsi pada persidangan selanjutnya.
Majelis hakim pun menutup persidangan.
Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Kasus Suntik Vaksin Kosong di Medan Adukan Penyebar Video
Di luar PN Medan, aksi solidaritas dilakukan sejumlah tenaga kesehatan lintas organisasi.
Rudyanto yang menjadi ketua tim hukum DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumut mengatakan, terdakwa adalah vaksinator yang diminta resmi Polres Belawan.
"Dokter G adalah korban kriminalisasi, sampai saat ini, anak yang disuntik sehat. Kami harap penyelenggara bertanggung jawab terhadap persoalan ini dan majelis hakim membebaskan terdakwa sesuai Pasal 57 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 yang memberi perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan yang menjalankan tugasnya dengan baik," katanya.
Penulis : Kontributor Medan, Mei Leandha
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
dengan judul "Dokter di Medan yang Suntik Vaksin Kosong Diancam Pidana Setahun Penjara", Klik untuk baca: