TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Dokter Tengku Gita Aisyaritha alias dokter G menghadapi sidang dakwaan terkait penyuntikan vaksin kosong di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/6/2022).
Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan bahwa pada 17 Januari 2022, dokter G melaksanakan vaksinasi Covid-19 anak di SD Wahidin Sudirohusodo yang berada di Jalan Kolonel Yos Sudarso KM 16,5, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medanlabuhan, Kota Medan.
Baca juga: Oknum Dokter yang Diduga Menyuntikkan Vaksin Kosong kepada Bocah SD di Medan Jalani Sidang Perdana
Kegiatan ini diselenggarakan Polsek Medanlabuhan dengan petugas pelaksana dari Rumah Sakit Umum Delima.
Dua tim medis diturunkan. Terdakwa berada di tim satu dengan anggota Tia Nabila Putri dan Wani Agusti.
Saat terdakwa memberi vaksin kepada siswa bernama Olivia Ongsu, Kristina selaku ibu dari Olivia mengabadikannya dengan video.
Dari rekaman terlihat, spuit atau jarum suntik yang disuntikkan ke lengan Olivia kosong atau kurang dari dosis yang ditetapkan.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, barang bukti berupa satu unit ponsel milik Kristina, terlihat pluggeer tidak tertarik ke arah posisi 0,5 mililiter.
Diperkuat lagi dengan hasil Pemeriksaan Imuno Serologi di Laboratorium Klinik Prodia Nomor: 2201270206 tanggal 27 Januari 2022 atas nama Olivia Ongsu (9,5) menyatakan non-reaktif.
Baca juga: Polda Sumut Akan Limpahkan Kasus Suntik Vaksin Kosong ke Kejaksaan
Hal yang sama juga terjadi kepada Ghisella Kinata Chandra yang direkam ibunya yang bernama Rahayuni Samosir.
Pemberian vaksin anak merupakan program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang diatur Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/MENKES/6424/2021 tanggal 21 September 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 yang selanjutnya diatur khusus dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 Tahun.
"Pemberian vaksin anak telah ditetapkan sebanyak 0,5 mililiter. Perbuatan terdakwa selaku vaksinitator tidak sesuai dengan dosisnya merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan Covid-19," ucap Rahmi.
Baca juga: Penyidik Temukan Fakta Baru soal Penyuntikan Vaksin Kosong di Medan, Hasil Laboratorium Keluar
Dia menyebut, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Ancaman Pasal 14 ayat (1) adalah pidana penjara satu tahun atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Sedangkan Ayat 2, ancaman hukumannya kurungan selama-lamanya enam bulan dan atau denda Rp 500.000.