Sementara anak tersangka saat itu sedang bermain di bawah rumah (kondisi rumah panggung bertiang).
Sedangkan istri tersangka tidak ada dirumah.
"Setelah pulang kerumahnya, orang tua korban curiga karena anaknya menangis. Ketika dimintai keterangan korban pun membeberkan hal yang baru saja terjadi," tambah dia.
Dikatakan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Senin (6/6/2022) sekitar jam 16.30 WIB, tanpa perlawanan.
"Tersangka berikut barang bukti berupa satu stel baju kaos lengan pendek berwarna biru muda dan celana pendek berwarna abu-abu garis-garis hitam bertuliskan BOBA dibawa ke Mapolres OKI guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dengan kejadian itu, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang tentang perlindungan anak.
"Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pria Paruh Baya di OKI Terancam Hukuman 15 Tahun Usai Lakukan Pelecehan ke Balita, Dimingi Uang
(TribunSumsel.com/Winando Davinchi)