"Hari ini tadi, kami masih mendampingi visum yang dijalani kedua korban di rumah sakit," ucap Ningsih.
Hanya saja Ningsih belum mengetahui hasil pemeriksaan visum kedua korban, sebab pihaknya masih berkoordinasi dengan polisi dalam melengkapi berkas pemeriksaan.
Baca juga: Terjadi Lagi Pelecehan di Kereta, Kali Ini Korbannya Siswi SMK, Modusnya Pelaku Bisa Baca Pikiran
Ningsih menegaskan, telah menyiapkan langkah lanjutan berupa konseling serta trauma healing bagi kedua bocah yang menjadi korban. Langkah ini akan dilakukan, usai pemeriksaan visum tuntas.
Trauma healing pasti, kami sudah menyiapkannya. Tapi mungkin nanti, biar proses hukum ini berjalan dulu, sebab langsung hari ini ya tidak mungkin karena korban masih menjalani visum," kata Ningsih
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 serta Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara. (Kompas.com)