Yakni puluhan botol berisi miras oplosan yang sudah siap dijual.
Juga alkohol 100 persen, sitrum, pengawet, gula pasir, hingga milky pemanis untuk dicampur dan diracik.
"Jadi semua itu akan diracik dan dicampur air galon, lalu dimasukkan ke dalam botol-botol," katanya.
Menurutnya miras oplosan itu dijual seharga Rp 25 ribu per botol.
Para pelaku menjualnya ke warga dengan cara dari mulut ke mulut.
"Sehingga pembelinya datang ke lokasi kontrakan mereka," katanya.
Dari keterangan tersangka, kata Edi, mereka mengaku baru menjalankan usahanya selama sekitar satu bulan.
Baca juga: Pengusaha Buka-bukaan Kabar Perusahaan di Cikarang dan Karawang Hengkang
"Cara penjualannya yakni pembeli datang sendiri. Karena awal pemasarannya dari mulut ke mulut," ujarnya.
Karena perbuatannya yang membahayakan nyawa orang lain kata Edi, para pelaku akan dijerat pasal berlapis.
Yakni Pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 junto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 199 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Lalu Pasal 204 KUHP ayat 1 dan 2 tentang menjual barang yang membahayakan orang hingga mengakibatkan meninggal dunia, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sebelumnya Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menuturkan bahwa korban tewas akibat pesta minuman keras atau miras oplosan di Kecamatan Karawang Timur, pada Senin (20/6/2022) lalu, bertambah menjadi 8 orang.
Sebelumnya 4 orang diketahui tewas dalam pesta miras itu.
Sementara 4 lainnya yang dirawat intensif karena tidak sadarkan diri setelah berpesta miras oplosan akhirnya tewas juga.