News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

VIRAL Pelecehan Anak oleh Pria yang Miliki Gangguan Jiwa di Mall Bintaro, Ini Tanggapan Psikolog

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(KIRI) Pelaku pelecehan terhadap anak di Mal Bintaro saat diamankan dan (KANAN) ABS, pelaku pelecehan yang videonya viral di media sosial.

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan tanggapannya terkait viralnya video pececehan pada anak yang dilakukan oleh pria dengan gangguan jiwa di Mall Bintaro.

Reza lantas mempertanyakan gangguan kejiwaan apa yang dialami oleh pelaku.

Pasalnya menurut Reza, tidak setiap kasus hukum terkait gangguan kejiwaan bisa berhenti, dan dalam kasus tertentu prosesnya bisa berlanjut ke pengadilan.

Hal tersebut telah tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 44 ayat 1 dan ayat 2.

"Gangguan kewarasannya apa? Tidak setiap kasus hukum terkait gangguan kewarasan berhenti berkat pasal 44 ayat 1. Pasal 44 ayat 2, proses hukum lanjut sampai ke pengadilan," kata Reza kepada Tribunnews.com, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Fakta Baru Viral Anak Dilecehkan di Mal Bintaro, Pelaku Alami Gangguan Mental karena Dipecat

Tak hanya itu, Reza juga mempertanyakan mengapa pelaku bisa berada di tempat umum dan melakukan pelecehan kepada anak, jika memang pelaku menderita gangguan jiwa.

Lalu bagaimana tanggung jawab rumah sakit dan keluarga yangs seharusnya merawat pelaku yang mengalami gangguan jiwa tersebut.

Karena dalam KUHP Pasal 491, pihak-pihak yang tidak merawat orang dengan gangguan jiwa dan orang tersebut melakukan hal berbahaya untuk orang lain, maka penanggung jawab orang tersebut bisa dipidana.

"Kenapa pelaku bisa berada di tempat umum dan melakukan kebahayaan terhadap anak-anak? Apa rekomendasi pihak rumah sakit? Apa sikap keluarga (penanggung jawab) pelaku?"

"Ini penting karena berdasarkan pasal 491 pihak-pihak yang tidak merawat orang yang dianggap tidak waras, lalu orang tersebut melakukan kebahayaan terhadap orang lain, maka pihak penanggung jawab bisa dipidana," tegas Reza.

Baca juga: Viral Pasien Ngaku Dilecehkan Perawat di Jepara, Oknum Dibebastugaskan, Berikut Penjelasan Pihak RS

Penjelasan Polres Tangerang Selatan

Dilansir laman resmi, metro.polri.go.id, Polres Tangerang Selatan membenarkan kasus pelecehan pada anak yang dilakukan oleh seorang pria di Mal Bintaro Xchange, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kanit PPA Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto mengatakan, pelaku pun sudah dibawa ke kantor polisi oleh pihak security mall dan orang tua korban.

“Kejadiannya benar di Pondok Aren, di Xchange. Terus dibawa ke kantor (Polres),” kata Iptu Siswanto dilansir laman resmi, metro.polri.go.id, Selasa (28/6/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini