News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pabrik Mi Berformalin di Bandung Telah Beroperasi 4 Tahun: Produksi 2 Ton Mi Setiap Hari

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo (kanan), saat berada di pabrik mi mengandung formalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu (29/6/2022)

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Pabrik mi berformalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah beroperasi selama empat tahun.

Selama empat tahun tersebut, pabrik tersebut memasarkan hasil produksi di sekitar Kabupaten Bandung.

Baca juga: Polresta Bandung Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pabrik Mi Berformalin: Ini Perannya

Pabrik tersebut mampu memproduksi 2 ton mi per hari.

Polresta Bandung kemudian menggerebek pabrik tersebut pada Rabu (29/6/2022) dan telah menetapkan satu orang tersangka.

"Sehari produksi 2 ton untuk barang bukti pada saat kami tangkap tangan. Di sini ada 1,5 ton, mi yang akan siap dikirim ke beberapa pasar," kata Kasat narkoba Polresta Bandung, Kompol Andi Alam.

Andi mengatakan tidak bisa memberi tahu berapa keuntungan yang telah dikeruk pemilik hasil dari memproduksi mi berformalin tersebut.

"Kalau keuntungan, kami gak bisa sebutkan karena menjadi motif kepada masyarakat. Yang pasti makanan yang mengandung bahan- bahan berbahaya ini, memang dilarang secara undang-undang dan memang tidak baik untuk kesehatan," tuturnya. 

Andi mengatakan, untuk konsumsi terkait formalin sendiri dalam jangka waktu panjang, bisa menyebabkan kanker dan juga berujung kematian.

"Ini murni hasil penyelidikan, bahkan tadi kita juga sempat meminta keterangan dari warga, kalau aktivitas di sini tertutup ada CCTV di luar sana. Contohnya beli air galon aja dia gak pesan tapi beli keluar," ujarnya.

Baca juga: Petugas Amankan Mi Basah Berformalin Seberat 4 Kuintal yang Siap Edar di Tasikmalaya

Dari kejadian tersebut, menurutnya, pihaknya untuk sementara sudah mengamankan saksi, sebanyak tiga belas orang, dan pelaku satu orang. 

"Saksi ini yang kerja, tersangka sudah ada, perannya sebagai pemilik inisial (Y)," ucapnya.  

Sebelum menggerebek pabrik tersebut, polisi terlebih dahulu melakukan tes awal terkait makanan yang sudah beredar di masyarakat.

"Hasil tes positif formalin, zat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia," ujar Andi.

Pabrik disegel

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini