MSAT dilaporkan ke Polres Jombang pada Selasa (29/10/2019), oleh korban yang berinisial NA seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.
Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.
MSAT dijerat pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.
Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Namun, MSAT tetap mangkir dalam agenda pemeriksaan.
Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan diperiksa di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya.
MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Baca juga: Pelaku Pembunuh Wanita di Surabaya Ditangkap di Jombang, Berupaya Kabur ke Sejumlah Daerah
Terancam Dicabut, Izin Operasional Ponpes Trenggalek Tempat Pencabulan Santriwati oleh Kiai dan Anak
Pencabulan Terhadap Belasan Santriwati Oleh Kiai dan Anaknya di Trenggalek Sudah Berlangsung Tahunan
Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.
Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.
Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunJatim/Luhur Pambudi) (Kompas.com/Kontributor Jombang, Moh. Syafií)