News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pencabulan di Jombang

Pelempar Kopi Panas yang Bikin Kasatreskrim Polres Jombang Luka Bakar Ditetapkan Jadi Tersangka

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat kepolisian melakukan upaya jemput paksa terhadap MSA (42), anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka pencabulan. Upaya jemput paksa dilakukan ratusan petugas di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polisi akhirnya menetapkan seorang santri yang menyiram kaki Kasat Reskrim Polres Jombang Iptu Giadi Nugroho saat menggeledah ponpes persembunyian MSAT (41) DPO tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Jombang.

Tersangka ini jadi salah satu dari 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No 19 tahun 2022.

Berbunyi, barang siapa orang-orang yang menghalangi tersangka atau terdakwa dalam penyidikan, dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun.

Kelima tersangka itu, terbukti menghalangi kepolisian melaksanakan penegakkan hukum, menangkap MSAT sebagai DPO tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya di ponpes, Jalan Raya Losari, Ploso, Jombang, pada Kamis (7/7/2022).

Empat hari sebelumnya, yakni saat pengejaran terhadap MSAT di kawasan flyover Jalan Ploso, pada Minggu (3/7/2022).

Baca juga: Masyarakat Diminta Tidak Generalisir Dugaan Pelecehan Seksual MSAT di Pesantren-pesantren Lain

Kasat Reskrim Polres Jombang Iptu Giadi Nugraha mengungkapkan, dari kelima tersangka itu, dua orang di antaranya warga asli Jombang, sedangkan tiga orang sisanya tiga orang warga luar Kabupaten Jombang.

Mengenai identitas tersangka. Iptu Giadi mengungkapkan, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

Dan berjanji pada Senin (11/7/2022) mendatang, bakal dirilis.

"Jadi total ada 5 tersangka yang kami tetapkan. Dan kami laksanakan penahanan terhitung hari ini di Rutan Mapolres Jombang," ujarnya di Mapolres Jombang, Jumat (8/7/2022).

Kemudian, empat orang tersangka, yang menghalangi penangkapan terhadap MSAT tersebut, merupakan bagian dari 323 orang yang diamankan oleh kepolisian, pada Kamis (7/7/2022).

Sedangkan, sisanya, 318 orang yang diamankan itu, tidak terbukti terlibat sebagai aktor utama yang memprovokasi dan menginisiasi upaya perlawanan tersebut sehingga oleh kepolisian, mereka akan dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

"Kita akan melaksanakan pemulangan secara bertahap.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini