Didampingi tim advokasi, mereka menemui Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara.
Usai pertemuan, Nurkholik mengatakan ia dan warga telah berulang kali menyampaikan baik kepada perusahaan, Kementerian ESDM, Bupati Lumajang, DPRD Kabupaten Lumajang, dan kepolisian terkait kondisi pertambangan yang sudah mengkhawatirkan warga.
Namun demikian, kata dia, laporan tersebut tidak diindahkan hingga saat ini.
Hal tersebut disampaikan Nurkholik di Kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Senin (11/7/2022).
"Kalau ke Bupati sudah sering, kami ke Pemkab, ke DPRD hearing, dan melaporkan itu sering kami. Sampai bosan kami," kata Nurkholik.
"Makanya kami sampai merasa sudah tidak ada lagi tempat kecuali kami berjalan walaupun kami seadanya berjalan, kami sudah mengumpulkan tekad kami untuk berjalan dan menahan semua kelaparan semua apalah," kata dia.
Nurkholik mengungkapkan human error tersebut diduga dilakukan oleh CV Duta Pasir Semeru (DPS) yang melakukan aktifitas penambangan pasir di sekitar wilayah tempat tinggal mereka.
Ia mengatakan, perusahaan tersebut sebenarnya telah mendapatkan izin sejak 2015.
Namun demikian, kata dia, aktifitas CV DPS pada 2019 sampai 2020 kegiatan pertambangan tersebut mulai mengkhawatirkan karena perusahaan tersebut membangun tanggul-tanggul melintang untuk menutup atau menghambat aliran lahar atau aliran air.
Selain itu, kata dia, perusahaan tersebut juga membangun kantor dan workshop di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menyebabkan pendangkalan sungai mengingat rumah mereka berada di sekitar aliran sungai.
"Kami duga perusahaan (melakukan) ini untuk menjebak pasir atau mempermudah untuk pengambilan pasir," kata Nurkholik.
Dalam pertemuan tersebut, anggota tim advokasi dari LBH Damar Indonesia, Dimas, berharap masalah tersebut dapat terungkap dan keadilan bagi masyarakat Lumajang bisa segera ditegakkan.
Dimas juga membawa sejumlah bukti terkait proses advokasi mereka di antaranya berupa foto dan berkas surat menyurat kepada pihak terkait untuk diserahkan ke Komnas HAM RI.
"Dan (harapannya) pertambangan yang ada di aliran Gunung Semeru bisa dilakukan evaluasi dengan jelas dan oknum-oknum siapapun itu bisa ditindak secara hukum, secara adil," lanjut Dimas.