Laporan Wartawan Tribun Kalteng Pangkan B
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Oknum guru ngaji di Palangkaraya, Kalimantan Tengah berinisial MA (53), diamankan polisi karena melakukan tindak pencabulan mulai dari April 2022 hingga Juli 2022 di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Dilaporkan ada 3 korban pencabulan yang dilakukan MA yakni Mawar (10) kelas 4 Sekolah Dasar (SD), Melati (11) kelas 5, dan Anggrek (11) kelas 5.
“Pelaku melakukan perbuatan cabul pada korban yang pertama sebanyak 3 kali.
Sedangkan korban kedua dan korban ketiga sebanyak masing-masing 1 kali,” kata Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Pria Semenep Jadi Tersangka Pencabulan Bocah Berusia 11 Tahun, Polisi Amankan 5 Bungkus Obat Kuat
Pelaku diamankan pada Jumat (22/7/2022) lalu, sementara perkara tindak pidana pencabulan ini berdasarkan laporan tanggal 20 Juli 2022.
Saat melakukan perbuatan cabul tersebut, tersangka MA berpesan pada korbannya untuk tidak memberi tahukan pada siapapun.
Kemudian para korban diberikan imbalan uang, mulai dari Rp 24 ribu hingga Rp 100 ribu.
“Dari perbuatan ini, petugas telah memeriksa pelaku, istri pelaku dan korban yang didampingi orang tuanya masing-masing,” ungkapnya.
Kapolresta menjelaskan, para korban tidak sempat disetubuhi oleh pelaku, hanya perbuatan cabul meminta dielus kemaluannya.
“Modus pelaku yakni pada saat belajar mengaji, korban dipanggil ke kamar mandi.
Setelah itu pelaku melakukan tipu muslihat menyampaikan tolong bantu bapak,” ujar Kombes Pol Budi Santosa.
“Mendengar hal tersebut, sebagai murid kepada ustad, anak tersebut saat dimintai bantuan mau-mau saja,” tambahnya.
Aksi bejat oknum guru ngaji tersebut terungkap saat istri pelaku pergi melihat suasana langgar.
Baca juga: Bukan Pencabulan, Polisi Sebut Anak Kiai Tuban dan Santriwati Pacaran Kebablasan, Kini Dinikahkan