Pelaku menurunkan korban di Jembatan Cisumur pada pukul 02.00 WIB Sabtu (20/8/2022) dini hari.
Wirdhanto menegaskan, motif kasus ini dipicu korban tidak membayar gaji pelaku.
Baca juga: KRONOLOGI Pengusaha Tewas di Tangan Sopir Pribadinya, Jasad Diikat Kabel dan Dibungkus Selimut
Terancam hukuman mati
RN kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap korban karena kesal," kata Wirdhanto.
RN dijerat pasal berlapis, Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 3 serta 351 ayat 3 KUHP.
Untuk ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.i/Sidqi Al Ghifari)(Kompas.com/Ari Maulana Karang)
Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.