AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menyampaikan, Aipda Rudi Suryanto ditangkap di rumah oleh Provost Polres Lampung Tengah.
Adapun rumah pelaku penembakan itu berada di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
"Pelaku ditangkap oleh Provost Polres Lampung Tengah dan diamankan di Polres Lampung Tengah," ujarnya, Senin, dikutip dari TribunLampung.co.id.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah Tewas Ditembak
6. Rencana Sidang Kode Etik Profesi Polri
Kombes Zahwani Pandra Arsyad mewakili Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus menegaskan, pihaknya akan melaksanakan sidang kode etik profesi Polri terkait kasus penembakan ini.
"Secara paralel, sidang kode etik harus tetap dilanjutkan," ungkapnya, Senin, seperti diberitakan TribunLampung.co.id.
"Pengungkapan kasus ini harus benar-benar berdasarkan scientific crime investigation," lanjut Pandra.
7. Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menuturkan saat ini kasus tersebut sudah ditangani Polres Lampung Selatan.
"Saat ini sudah ditangani oleh Polres Lampung Selatan," ungkapnya, Senin, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Dedi mengungkapkan, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal hingga 15 tahun.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fersianus Waku) (TribunLampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq) (Kompas.com/Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)
Berita lain terkait Lampung Tengah