TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Dalam kondisi sakit, wanita PF (29), warga Nunukan Kalimantan Timur malah menjadi korban pencabulan yang saudara iparnya sendiri, MS (54).
Awalnya pelaku mengaku hanya mau memijat korban yang sedang sakit.
Tapi, MS malah membuka dastrer korban lalu memijat seluruh tubuh korban.
Korban yang sedang terkulai lemas tak berdaya karena sakit tentu saja tak bisa melakukan perlawanan.
Tak ada rasa iba ketika pelaku dengan mudahnya membuka daster korban lalu menyentuh tubuh korban.
Baca juga: Polisi Tetapkan 8 Orang Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan 2 Pelajar di Bogor
Diketahui pelaku merupakan MS (54), warga Jalan RE Marthadinata, Nunukan, Kalimantan Utara.
Ia sudah ditangkap polisi karena diduga melecehkan saudara iparnya, PF (29).
Ironisnya saat pelecehan terjadi, PF dalam kondisi sakit parah.
PF adalah seorang perempuan asal luar Pulau Nunukan.
Karena sakit, ia kemudian menumpang di rumah mertuanya agar tak terlalu jauh berobat ke rumah sakit.
Selain itu PF tinggal di rumah mertuanya karena sang suami harus bekerja dan tak sempat menemaninya berobat.
Pelecehan terjadi pada Agustus 2022.
Saat itu pelaku menjenguk korban yang terbaring sakit.
Korban sebenarnya direkomendasikan dokter untuk dirawat di RS, namun ia memilih beristirahat di rumah mertuanya.
Pelaku kemudian masuk ke lantai dua yang menjadi kamar korban. Ia kemudian menawarkan diri untuk memijat korban.
"Kondisi korban ini sebelumnya direkomendasikan dokter supaya rawat inap saja, tapi korban memilih beristirahat di rumah mertuanya," kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Siamnungkalit, Kamis (8/9/2022).
"Korban sedang menderita sakit, dia muntah kuning sehingga sekujur badannya lemas tidak berdaya," tambah dia.
Pelecehan terjadi pukul 06.30 Wita. Saat itu tak ada orang di lantai dua dan semua penghuni rumah berada di lantai satu.
Baca juga: 20 Santriwati di Bandung Diduga Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes, 1 Santri Lapor Polisi
Pelaku awalnya memijat kepala korban.
Kemudian dia pindah ke pinggir tempat tidur dan melecehkan korban.
"Awalnya pijat kepala, begitu pindah duduk di pinggir tempat tidur, dia singkap daster korban lalu melakukan aksi tak senonoh dengan menyentuh semua bagian tubuh yang sensitif sampai alat vital korban," kata Lusgi.
Korban yang sakit dan dalam kondisi lemas tak mampu berteriak. Ia baru berani membuat laporan setelah sembuh dari sakit.
"Laporan tersebut baru kami terima saat korban sudah sembuh dari sakitnya. Rentang waktunya cukup lama karena mungkin ada pertimbangan atau bagaimana mengingat pelakunya adalah keluarga juga," jelas dia.
MS lalu diamankan di rumahnya tanpa perlawanan berarti. Di hadapan petugas, ia mengakui perbuatannya.
Polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan, berupa daster korban dan pakaian dalam korban.
"Kita jerat dengan pasal 290 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Lusgi. (Budi Rahmat)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Awalnya Mijit Kepala, Kebablasan Buka Daster, Pria Tak Tahu Malu Raba Tubuh Saudara Ipar yang Sakit