News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Ketahuan Nonton Film Dewasa dalam Kamar Mandi, Suami di Jatim Tega Bakar Istri dan Anak

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kebakaran - seorang suami di Sidoarjo tega bakar anak dan istrinya karena ketahuan menonton film dewasa dalam kamar mandi.

Pelaku melarang tetangganya untuk menolong korban.

Pada akhirnya MT yang memadamkan api lalu membawa kedua korban ke rumah sakit.

Baca juga: Viral Video Pria Bakar SPBU di Cirebon, Kronologi Kejadian hingga Pelaku yang Diduga ODGJ Ditangkap

Pelaku sempat kabur

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus Setja menerangkan, MT sempat kabur setelah membawa anak dan istrinya ke rumah sakit.

Pelaku melarikan diri ke wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

MT berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Selasa (13/9/2022).

"Tim melakukan pengejaran dan menangkap pelaku yang sempat bersembunyi," terang Oscar.

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menambahkan, MT mengaku kerap melihat film dewasa.

Polisi kini terus mendalami kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan MT kepada istri dan anaknya.

"Kalau lihat filmnya sering, kalau kekerasannya itu masih kita dalami lagi, sekarang MT kami proses karena laporan penganiayaan," kata Kusumo.

Baca juga: Sempat Mondar-mandir di Jalanan Naik Motor, ODGJ Bakar Rumah Milik Ayahnya

Pengakuan MT

MT (29) pelaku penyiraman bensin dan bakar istri saat dikawal petugas di Halaman Mapolresta Sidoarjo, Rabu (14/09/2022) sore.

MT di hadapan polisi hanya bisa menyesali perbuatannya.

Ia berdalih tega membakar anak dan istrinya karena khilaf.

Di mata tetangga MT memang dikenal sebagai sosok tempramental dan mudah marah.

"Saya khilaf, Pak, sekarang ya saya enggak tega, istri masih di rumah sakit," sesal MT.

MT kini sudah ditahan untuk pendalaman lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan tentang penganiayaan dengan luka berat sehingga diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Muchlis)

Berita lainnya seputar KDRT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini