TRIBUNNEWS.COM, SINJAI - Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa Andi Aswadi, Pegawai Negeri Sipil Dispora Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menendang motor pelajar.
Seperti diketahui Andi Aswadi kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dia dikenakan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak Juncto Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Andi Seto mengatakan jika Andi Aswadi sudah dijadikan sebagai tersangka dan ditahan, maka statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberhentikan.
Baca juga: Oknum PNS di Sinjai Sulsel yang Tendang Motor Ditahan di Polres Sinjai: Begini Statusnya
"Kalau sudah menjadi tersangka dan ditahan, maka diberhentikan sementara dari PNS nya yang dibuktikan dengan surat penahanan," kata Andi Seto, Jumat (16/9/2022).
Kamis (15/9/2022) sore, Polres Sinjai menggelar perkara terhadap kasus Andi Aswadi alias Andi Adi.
Usai gelar perkara Andi Aswadi ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah kami lakukan gelar perkara maka ditetapkan tersangka Andi Aswadi dalam kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin.
Dalam kasus itu polisi menerapkan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak Juncto Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Untuk pasal 80 UU Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 3,6 tahun. Sedang Pasal 351 dibawah 1 tahun karena termasuk pengecualian.
Dia menegaskan bahwa status Andi Aswadi masih diamankan di ruang Reskrim.
Selanjutnya polisi akan melengkapi administrasi lainnya lalu melakukan penahanan kepada Andi Aswadi.
Sebelumnya Andi Aswadi ditahan setelah videonya viral menandang sepeda motor milik seorang pengendara perempuan beredar luas di dunia maya.
Baca juga: Terungkap Identitas Oknum ASN yang Tendang Motor Wanita hingga Terjatuh, Kini Diamankan Polisi
Peristiwa itu terjadi di Jl Ahmad Yani Sinjai, Kecamatan Sinjai Utara pada Selasa (13/9/2022) pukul 16.00 Wita.