TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Gubernur Papua Lukas Enembe disebut pernah melakukan setoran tunai di kasino judi senilai 55 juta Dolar Singapura atau setara Rp 560 miliar.
Keterangan tersebut berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: KPK Bisa Saja Setop Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe, Ini Syaratnya
Dikutip dari Harian Kompas, Selasa (20/9/2022), PPATK sudah sejak lima tahun yang lalu sudah menyampaikan hasil analisis sebanyak 12 kali kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Variasi kasusnya ada setoran tunai dan setoran ke pihak lain sebesar Rp 1 miliar sampai ratusan miliar rupiah.
Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang diduga dilakukan Lukas Enembe di kasino judi senilai 55 juta dollar (Singapura) atau Rp 560 miliar.
Dugaan aliran dana dari Lukas Enembe itu merupakan setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu. Selain itu, Lukas juga disebut melakukan setoran tunai 5 juta dollar Singapura.
Setoran tunai tersebut, di antaranya, digunakan untuk pembelian perhiasan dan jam tangan dengan harga 55.000 dollar Singapura atau senilai dengan Rp 550 juta.
Baca juga: Massa Desak Kriminalisasi Gubernur Lukas Enembe Dihentikan: Kakinya Bengkak dan Mulut Miring
PPATK juga sudah melakukan pembekuan dan penghentian transaksi kepada 11 jasa keuangan, seperti asuransi dan bank.
Nilai transaksi yang dibekukan Rp 71 miliar lebih. Mayoritas transaksi tersebut dilakukan oleh anak Lukas.
Sepertiga dana otsus Papua
Angka dugaan setoran uang dari Lukas Enembe hingga mencapai Rp 560 miliar bisa dibilang merupakan angka yang sangat fantastis.
Nilai tersebut setara sepertiga dana otonomi khusus atau dana otsus yang diterima Provinsi Papua di tahun 2022 yakni sebesar Rp 1,58 triliun.
Baca juga: Massa Pendukung Lukas Enembe Berdatangan ke Taman Imbi Jayapura, Sebut KPK Lakukan Kriminalisasi
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, pada tahun ini Provinsi Papua menerima data otonomi sebesar 2,211 triliun.
Dana otonomi ini meliputi dana otsus Rp 1,58 triliun, specific grants atau Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 963,9 miliar, dan block grant atau Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 616,9 miliar.