Pelaku yakni TY (18), merupakan pemuda asal Desa Muara Danau Kecamatan Seginim, Bengkulu Selatan dan seorang mahasiswi berinisial WW (18) asal Desa Gunung Bantan, Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma.
Baca juga: Pasangan Kekasih di Bengkulu Ditetapkan Sebagai Tersangka kasus Aborsi
Keduanya diamankan Polres Bengkulu pada Minggu (26/6/2022) sore di Rumah Sakit Rafflesia Kota Bengkulu.
Kejadian ini bermula, saat Sabtu (25/6/2022) sekira pukul 16.00 WIB keduanya melakukan aborsi di salah satu losmen di Kota Bengkulu.
Kandungan terduga pelaku WW diketahui sudah berusia tujuh bulan.
Mermodalkan obat-obatan penggugur kandungan, sekira pukul 21.00 WIB, WW dibantu TY meminum 3 butir obat penggugur kandungan.
Satu butir diminum langsung, sementara dua butir sisanya diletakkan di bawah lidah.
Setelah menginap di losmen tersebut, keduanya pun pulang ke kos-kosan WW yang berada di Kelurahan Talang Kering Kecamatan Pematang Gubernur, Kota Bengkulu.
Akibat meminum obat penggugur tersebut, WW merasakan kontraksi dan pendarahan dan segera dibawa ke RS Rafflesia Kota Bengkulu untuk mendapatkan pengobatan.
"Dari keterangan dokter, WW pergi ke toilet dengan alasan ingin buang air kecil. Setelah cukup lama di dalam toilet, WW mengaku kepada dokter bahwa dirinya telah melahirkan seorang anak di dalam toilet tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Senin (27/6/2022).
Dokter yang mendapatkan kabar tersebut segera menuju toilet dan menyelamatkan bayi tersebut.
Baca juga: Kasus Aborsi Wanita di Sumba Terungkap, AKM Beli Obat Aborsi Secara Online Seharga Rp 1,3 Jutaan
Beruntung sang bayi yang baru berumur tujuh bulan itu masih bisa diselamatkan, meski kemudian meninggal dunia.
Kedua tersangka juga telah melakukan pernikahan pada Senin (22/8/2022) lalu.
Keduanya melangsungkan pernikahan di Mapolres Bengkulu.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Pasangan Mahasiswa Aborsi di Kota Bengkulu, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan