TRIBUNNEWS.COM - Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Hingga kini, belum diketahui apa alasan Anne Ratna Mustika menggugat cerai Dedi Mulyadi.
Dilansir TribunJabar.id, kabar Dedi Mulyadi digugat cerai Anne Ratna Mustika itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa.
Gugatan cerai tersebut tercatat dengan nomer register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Lantas, seperti apa fakta-faktanya?
Berikut fakta Bupati Purwakarta menggugat cerai Dedi Mulyadi sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Anne Datang Langsung ke Pengadilan Agama
Asep Kustiwa menyampaikan, Anne Ratna Mustika menggugat cerai Dedi Mulyadi pada Senin (19/9/2022).
Asep menuturkan, Anne melakukan pendaftaran gugat cerai secara langsung dengan datang ke Pengadilan Agama Purwakarta.
"Iya, Ibu Bupati datang langsung ke sini pada Senin (19/9/2022) kemarin."
"Ia melakukan pendaftaran gugatan cerai melalui e-court dan dibantu oleh petugas di sini," ungkapnya di PA Purwakarta, Rabu (21/9/2022), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Perbandingan Harta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi, Lebih Banyak Siapa?
2. Jadwal Sidang Gugatan Cerai
Asep menjelaskan, pihak pengadilan sudah menetapkan sidang pertama yang akan digelar pada 5 Oktober 2022.