Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Kasus pencabulan yang dilakukan seorang oknum imam masjid di Kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya terungkap.
Korban seorang remaja berusia 16 tahun awalnya mengirim pedan kepada salah seorang keluarganya, Darmia.
Dalam pesan itu korban mengaku takut hamil karena sudah dicabuli oleh pelaku, seorang oknum imam masjid di Kota Palopo berinisial IK (21).
Tak hanya sekali, korban berinisial SC itu mengaku sudah 4 kali dicabuli pelaku.
Baca juga: Korban Pencabulan Oknum Calon Pendeta di Alor 14 Orang, 10 Diantaranya Anak di Bawah Umur
Mendapati pesan tersebut, Darmia kemudian melaporkan peristiwa itu kepada orang tua korban.
Selanjutnya orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Mamuju melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan.
IK (21) diamankan di kediamannya di Kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 14.00 Wita.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP / 523 / IX / 2022 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR tanggal 15 September 2022.
Motif Pacari Korban
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara memaparkan kronologis penangkapan pelaku pencabulan.
Dikatakan AKP Rigan, sebelumnya saksi bernama Darmia mendapati pesan WhatsApp di handphone milik korban.
Pesan WhatsApp tersebut berbunyi bahwa korban merasa takut hamil karena sudah dicabuli oleh pelaku.
"Sehingga saksi langsung melaporkan hal itu kepada orang tua korban," kata Rigan melalui siaran pers diterima Tribun-Sulbar.com.
Baca juga: Siswi SD Jadi Korban Pencabulan di Ruang Kelas Saat Tak Ikut Upacara Bendera, Diwarnai Blokir Jalan
Rigan menuturkan, korban mengatakan kejadian tersebut dilakukan di sebuah wisma di Kota Mamuju pada Jumat 9 September 2022 lalu.
"Korban disetubuhi sebanyak empat kali," terangnya.
Dia menjelaskan, motif pelaku melakukan bujuk rayu atau tipu muslihat dengan menjanjikan sesuatu dan berpura-pura menjadi pacar korban.
Padahal nyatanya pelaku sudah mempunyai seorang istri dan anak.
Kemudian pelaku menjemput korban di rumah temannya dan suasana sedang hujan.
Pelaku membawa korban ke sebuah wisma di Kota Mamuju.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan minimal 5 tahun.
Polisi juga mengamankan barang bukti sebagai berikut:
1. Celana jeans warna hitam
2. Baju Kaos lengan panjang, warna biru Navy, lengan warna hitam.
3. Baju kaos lengan pendek, dengan gambar perahu pinisi warnah hitam.
Baca juga: Polres Bogor Tangkap Dukun Cabul di Gunungsindur: Korban Berjumlah 3 Orang
4. celana dalam pria warna cokelat tua
5. hp oppo A12 warna hitam.
6. Baju Sekolah Pramuka warna cokelat.
7. Rok sekolah warna cokelat.
8. Jilbab Warna cokelat.
9. Bra warna pink peach
10. Celana dalam warna pink motif gambar love.
11. Sepasang kaos kaki warna putih.
12. Sepasang sepatu warna hitam
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul KRONOLOGI Imam Masjid di Mamuju Setubuhi Anak di Bawah Umur, Korban 4 Kali Dibawa ke Wisma