Kemudian pelaku berserta barang bukti di bawa ke Polsek Gelumbang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasubag Humas Iptu RTM Situmorang, membenarkan pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka atas nama Firmansyah yang telah melakukan penyiraman air keras terhadap istrinya sendiri.
Adapun motifnya tersangka sakit hati karena istrinya mau menceraikannya dengan alasan KDRT dan lainnya.
Sebelumnya, korban sempat menjadi TKW dan telah dikaruniai satu orang anak.
"Sekitar 1 Minggu yang lalu pelaku dan korban pernah ada selisih paham yang mengakibatkan korban mengalami penganiayaan ringan, akan tetapi setelah dimediasi pemerintahan Desa Segayam dan Polsek Gelumbang pemasalahan tersebut sudah selesai," ujarnya.
Baca juga: Suami Penyiram Air Keras ke Anak, Istri, dan Mertua di Bekasi Sembunyi di Makam Keramat Selama Buron
Saat ini, lanjutnya, mereka telah mengamankan Tersangka bersama barang buktinya satu buah mangkok beling bening, satu buah celana jeans Coklat yang robek (milik Kandik), satu buah baju kaos yang robek (milik korban), satu buah BH dalaman yang robek (milik korban), dan satu buah celana jeans yang robek (milik korban).
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan kasus KDRT sesuai Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih kurang 3 tahun kurungan penjara. (sp/ari)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Istri Disiram Air Keras di Muara Enim, Suami Sakit Hati Mau Dicerai, Sudah Pisah Ranjang,