Hal tersebut membuat pelaku sakit hati dan mencekik leher hingga korban tewas.
"Itu awalnya diajak berhubungan badan, tapi korban menolak. Karena menolak itu akhirnya terjadilah pembunuhan tersebut." tandas Dobi.
Kini Trimo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Ia dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunmataraman.com/Luthfi Husnika)(Kompas.com/M Agus Fauzul Hakim)
BERITA REKOMENDASI