TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Hanya gara-gara warisan, seorang ayah berinisial EW (38) dan anaknya DW (17) tega membunuh anggota keluarganya sendiri.
Tak hanya satu, ayah dan anak ini menghabisi 5 orang sekaligus termasuk seorang bocah yang masih berusia 6 tahun.
Baca juga: FAKTA Satu Keluarga Tewas di Septic Tank, Pelaku Anak dan Cucu Korban, Terungkap dari 1 Orang Hilang
Korban adalah ayah pelaku EW yakni Zainudin (60), ibu tirinya Siti Romlah (45), kakak kandungnya Wawan Wahyudin (55), adik tirinya Juwanda (26) serta keponakannya yakni Zahra (6).
Juwanda adalah korban pertama yang dibunuh dan jasadnya dikubur di kebin singkong.
Sementara 4 korban lainnya yakni Zainudin, Siti Romlah, Wawan Wahyudin serta Zahra jasadnya dibuang ke sumur yang sudah digunakan untuk septic tank lalu dicor semen.
Kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus Polres Way Kanan.
Hari ini Jumat (7/10/2022), 5 jenazah korban pembunuhan tersebut akan diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Bandar Lampung.
Jenazah korban sudah berada di RS Bhayangkara sejak Kamis (6/10/2022) malam.
Lima jenazah korban pembunuhan sekeluarga di Way Kanan tersebut dibawa menggunakan satu unit mobil ambulans dan satu unit mobil pengawal, tiba di RS Bhayangkara sekitar pukul 22.00 WIB semalam.
Lima jenazah itu terdiri dari tiga laki-laki-laki dan 2 perempuan.
Baca juga: 5 Orang dalam Satu Keluarga Tewas di Septic Tank, Polisi Menduga Korban Dibunuh Sejak Sebulan Lalu
Masing-masing almarhum pasangan suami istri Zainudin (78) dan Siti Romlah (45), Juwanda (26), Wawan Wahyudin (55), serta Zahra (6).
Siti Romlah diketahui adalah ibu kandung Juwanda.
Sementara Zainudin adalah ayah tiri Juwanda.
Adapun Wawan Wahyudin adalah kakak tiri Juwanda, sedangkan Zahra (6) keponakan tiri Juwanda.
Jenazah Juwanda yang pertama kali ditemukan polisi terkubur di kebun di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Kondisi 5 jenazah yang tiba di RS Bhayangkara semalam hanya tersisa tulang.
"Ada 5 jenazah, semuanya hanya tersisa tulang," kata tim Inafis dari Way Kanan, Saproni, yang ikut serta mengantarkan lima Jenazah, kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (6/10/2022) malam.
Pantauan Tribunlampung.co.id, 5 jenazah itu diturunkan dari mobil ambulans, lalu dibawa ke ruangan Intalasi Forensik RS Bhayangkara Bandar Lampung.
Saproni menjelaskan 5 jenazah ini akan diautopsi pada Jumat (7/10/2022) hari ini.
Rekonstruksi
Sementara Polres Way Kanan akan menggelar reka ulang atau rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan sekeluarga di Way Kanan, Jumat (7/10/2022) hari ini.
"Rencananya besok (Jumat hari ini), tapi waktunya (jam) belum tahu," kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna seusai ekspose kasus pembunuhan sekeluarga di Way Kanan, Kamis (6/10/2022).
Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menambahkan rekonstruksi akan berlangsung di TKP.
"Rencananya dilakukan di lokasi kejadian," ujarnya.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, dalam rekonstruksi nanti, pihaknya akan melakukan pengawalan terhadap dua tersangka.
Baca juga: Usai Bunuh Keluarga Ayah Kandungnya, EW Jual 2 Lahan Korban, Warga Sempat Curiga dan Tanyakan Ini
"Kami akan menjaga ketat untuk keamanan bersama," ujarnya.
Polres Way Kanan mengimbau warga tidak tersulut emosi ketika menyaksikan rekonstruksi.
Gara-gara Warisan
Pembunuhan sekeluarga di Way Kanan diduga dilatari pelaku dan korban yang bertengkar soal warisan.
Dugaan pelaku dan korban yang bertengkar karena warisan itu dibeberkan Polres Way Kanan dalam ekspose kasus di mapolres setempat, Kamis (6/10/2022).
"Motif pembunuhan sekeluarga di Way Kanan ini diduga karena pelaku dan korban bertengkar menyangkut masalah warisan," kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.
Kasus pembunuhan sekeluarga di Way Kanan tersebut menghebohkan warga Lampung.
Kasus pembunuhan sekeluarga di Way Kanan itu mencuat setelah adanya laporan orang hilang.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengungkapkan, laporan orang hilang tersebut masuk pada 1 Juli 2022.
Dalam laporan, orang hilang itu bernama Juwanda (26), jenis kelamin laki-laki, warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Juwanda tidak diketahui keberadaannya sejak 24 Februari 2022.
Adalah kepala desa setempat yang awalnya berkoordinasi dengan Polsek Negara Batin soal laporan orang hilang ini.
Dari hasil penyelidikan, Juwanda diduga kuat dibunuh.
Selain Juwanda, ada empat orang lainnya yang juga tidak diketahui keberadaannya.
Dua orang di antaranya adalah pasangan suami istri, Zainudin (78) dan Siti Romlah (45).
Siti Romlah diketahui adalah ibu kandung Juwanda.
Sementara Zainudin adalah ayah tiri Juwanda.
Dua orang lainnya yang juga dinyatakan hilang adalah Wawan Wahyudin (55) dan Zahra (6).
Wawan Wahyudin adalah anak kandung Zainudin.
Baca juga: Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Lampung yang Mayatnya Ditemukan di Dalam Septic Tank
Dikubur di Kebun
Mendapat laporan tersebut, Polsek Negara Batin melakukan penyelidikan.
Hasil sementara penyelidikan tersebut, beberapa orang yang hilang diduga kuat dibunuh.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang terduga pelaku.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna membeberkan tim Polsek Negara Batin awalnya mengamankan seorang terduga inisial DW (17) pada Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.
Tim Polsek Negara Batin lalu meminta keterangan kepada DW.
Hasilnya, DW mengakui telah membunuh Juwanda.
Korban Juwanda dibunuh dengan cara dipukul lehernya menggunakan besi yang panjangnya sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur di dalam rumah.
"Korban diangkut menggunakan mobil pick up, dibawa ke areal kebun, dan dikubur oleh tersangka," ujar Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.
Dari pengembangan terhadap DW, tim Polsek Negara Batin lalu mengamankan EW (38), ayah kandung DW.
"Hubungan dua pelaku ini adalah anak dan ayah kandung,” imbuh AKBP Teddy Rachesna.
Adapun korban Juwanda adalah adik tiri dari EW.
Berikutnya, DW diminta menunjukkan tempat korban Juwanda dikubur.
Tim Polsek Negara Batin bersama perangkat kampung setempat kemudian mendatangi tempat dikuburnya Juwanda.
Dibuang di Septic Tank
Dari pemeriksaan tersangka EW oleh penyidik, terungkap bahwa tersangka juga melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yang masih satu keluarga.
Empat korban itu tak lain adalah empat orang yang juga dinyatakan hilang, selain Juwanda.
Empat korban tersebut masing-masing Zainudin, ayah kandung EW; Siti Romlah, ibu tiri EW; Wawan Wahyudin, kakak kandung EW; dan Zahra, keponakan kandung EW.
Baca juga: Korban Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan Dibawa ke RS Bhayangkara Lampung, Besok Polisi Olah TKP
Tersangka diduga membunuh empat korban itu sekaligus dalam satu waktu.
Jasad empat korban kemudian dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban.
“Oleh tersangka, sumur septic tank itu ditutup dan dicor menggunakan semen,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.
Jual 2 Lahan Korban
Tersangka pembunuhan sekeluarga di Way Kanan ternyata sempat menjual 2 lahan milik korban.
Tersangka pembunuhan sekeluarga di Way Kanan yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban itu menjual 2 lahan korban hingga membuat warga curiga.
Warga pun sempat menanyakan sesuatu kepada tersangka pembunuhan sekeluarga di Way Kanan tersebut.
Kepala Desa Marga Jaya, M Yani, mengungkapkan hal tersebut, dilansir dari Kompas.com.
M Yani membeberkan tindakan tersangka menjual 2 lahan korban diketahui sekitar sebulan setelah korban Zainudin (78) tidak terlihat beraktivitas di desa setempat pada Oktober 2021.
"Pak Zainudin tidak terlihat di masjid seperti biasa. Terus kami tanya ke EW (tersangka, anak Zainudin). Dijawab, Pak Zainudin lagi meladang ke gunung," kata M Yani, Kamis (6/10/2022).
Sebulan kemudian, November 2021, tersangka EW diketahui menjual sebidang tanah milik korban Zainudin.
Warga yang curiga lantas menanyakan alasan tersangka EW menjual lahan milik Zainudin, ayahnya.
M Yani menjelaskan, saat itu tersangka EW mengaku disuruh sang ayah menjual lahan untuk membayar utang.
Sebulan lagi, Desember 2021, tersangka EW diketahui menjual lagi lahan lainnya milik korban Zainudin.
Tindakan tersangka EW menjual 2 lahan ayah kandungnya kemudian diketahui oleh Juwanda (26), adik tiri EW.
Juwanda yang pulang dari merantau diketahui sempat bertengkar dengan tersangka EW terkait harta ayah mereka, Zainudin.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Namun, apabila dari hasil pemeriksaan berikutnya kedua tersangka diduga kuat melakukan pembunuhan berencana, maka keduanya bisa dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Adapun barang bukti yang disita berupa sebatang besi sepanjang sekitar 1,5 meter, satu unit ponsel, dan sebilah kapak. (Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama/Anung Bayuardi/Bayu Saputra)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan, Hari Ini Autopsi 5 Jenazah dan Rekonstruksi di TKP