News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Video Kucing Telantar & Mati di Riau, Polisi Ringkus Wanita Pemilik Rumah Penampungan Kucing

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beberapa ekor kucing yang ditemukan dalam keadaan hidup namun terlihat memprihatinkan. Polisi akhirnya menangkap seorang wanita berinisial YS, pemilik rumah penampungan kucing di Riau. YS ditangkap setelah polisi menerima laporan dari Komunitas Cinta Satwa Riau terkait adanya temuan 19 ekor kucing yang telantar di rumah penampungan kucing yang berada di Kecamatan Tampan.

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polisi akhirnya menangkap seorang wanita berinisial YS, pemilik rumah penampungan kucing di Riau.

YS ditangkap setelah polisi menerima laporan dari Komunitas Cinta Satwa Riau terkait adanya temuan 19 ekor kucing yang telantar di rumah penampungan kucing yang berada di Kecamatan Tampan.

Baca juga: Puluhan Kucing Ditemukan Mati Termutilasi di 2 Pasar di Tasikmalaya, Jasadnya Terjejer Rapi

Di dalam rumah tersebut, ditemukan 19 ekor kucing yang telantar.

Sembilan dari 19 ekor kucing tersebut sudah mati karena kelaparan.

YS ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Polsek Tampan saat berada di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (6/10/2022) lalu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, sejak video penampakan tempat penampungan kucing miliknya yang tak terurus viral, pelaku melarikan diri ke Sumbar.

"Di sanalah (Sumbar, red) dia kami tangkap," kata Pria Budi.

Menurut Pria Budi, sejak tahun 2018 lalu, YS diketahui merupakan orang yang aktif menggalakkan perlindungan terhadap kucing.

YS mengumpulkan kucing-kucing liar untuk dibawa dan dirawat di rumahnya.

Selain itu, dia juga mengumpulkan donasi untuk perawatan kucing.

"Jadi dia ini menampung kucing-kucing liar, dikumpulkan di rumahnya. Kalau warga mau menitip juga bisa nanti diberikan sejumlah uang."

Baca juga: Belasan Kucing di Pekanbaru Ditemukan Mati Mengenaskan di Rumah Penangkaran, Pengelola Diduga Kabur

"Namun belakangan kucing-kucing ini tidak terurus dan telantar sampai terjadi lah seperti ini," ungkap Kapolresta.

Pria Budi menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 302 ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.

Sementara itu, YS saat diwawancarai mengaku tidak berniat menelantarkan kucing-kucing di rumah penampungan miliknya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini