"Kejadian itu dilakukan lantaran adanya bujukan, rayuan, serta imbalan dari pelaku," tambah Ary.
Kini DT sudah diamankan dan dijerat pasal Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunKaltim.co/Rita Lavenia)(Kompas.com/Ahmad Riyadi)
BERITA REKOMENDASI