News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepsek 58 Tahun Setubuhi Siswi SMP di Samarinda: Kenalan Lewat MiChat dan Modus Beri Uang Rp500 Ribu

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi oknum kepala sekolah (kepesek) berumur 58 tahun setubuhi siswi SMP di Samarinda. Modus pelaku dengan merayu dan mengimingi korban dengan imbalan uang Rp 500 ribu

"Kejadian itu dilakukan lantaran adanya bujukan, rayuan, serta imbalan dari pelaku," tambah Ary.

Kini DT sudah diamankan dan dijerat pasal Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunKaltim.co/Rita Lavenia)(Kompas.com/Ahmad Riyadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini