News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dukun Palsu di Lampung Lecehkan Anak di Bawah Umur, Modusnya Pura-pura Usir Jin di Tubuh Korban

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan. Dengan modus berpura-pura mengusir jin, seorang dukun palsu, WM (46) melecehkan anak yang masih di bawah umur berinisial MH. Pelaku akhirnya ditangkap polisi.

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Dengan modus berpura-pura mengusir jin, seorang dukun palsu, WM (46) melecehkan anak yang masih di bawah umur berinisial MH (13).

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan kasus tindak asusila ini terjadi di Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Baca juga: Tim Polsek Kalideres Datangi Lokasi Dugaan Aksi Pencabulan Terhadap Seorang Anak Laki-Laki

"Korban MH sendiri masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP)," jelas Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Sunhot P Silalahi, Kamis (13/10/2022).

Kapolres mengungkapkan, pelaku WM merupakan warga Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Menurut penjelasan Kapolres, kronologis kejadian bermula pada hari Rabu (12/10/2022) sekira pukul 19.00 WIB.

Pelaku yang berkedok dukun sempat dipanggil oleh pelapor yang merupakan ayah korban berinisial R (45), untuk mengusir jin yang ada di rumah pelapor.

"Motif pelaku berkedok sebagai dukun, yang bisa melakukan pembersihan jin di rumah dan badan korban," ujarnya.

Setibanya di rumah korban, pelaku mulai melakukan ritual mengusir jin akal-akalan (bohong) di rumah tersebut.

Di tengah ritual berlangsung, pelaku memanggil korban yang sedang tidur di dalam kamar untuk diobati.

"Karena menurut pelaku di dalam tubuh korban ada jin yang sering mengganggu korban, sehingga korban disuruh WM untuk mengikuti ritual dengan mengambil air wudhu," ungkapnya.

Baca juga: Penjaga Sekolah di Lampung Dilaporkan ke Polisi terkait Kasus Pencabulan terhadap 4 Siswa

Keanehan mulai terjadi, setelah pelaku menyuruh korban untuk mengambil wudhu dengan menggunakan mukena tanpa menggunakan baju sehelai pun.

Setelah mengambil wudhu, korban mengikuti ritual mengusir jin bersama pelaku.

Dalam momen itu, pelaku melakukan tindak asusila terhadap korban.

"Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya," tambahnya.

Tidak terima anaknya dilecehkan pelaku, ayah korban berinisial R langsung melaporkan tindak pelecehan tersebut ke Polres Tulangbawang Barat.

"Berbekal laporan dari ayah korban, kami langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku," bebernya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukannya dengan menipu korban seolah-olah memiliki jin di tubuh.

Sehingga dalam ritual palsu tersebut dirinya dengan bebas lakukan tindak asusila pada korban.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatan asusila kepada korban MH," ucap Kapolres.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat.

"Pelaku WM kini sudah kami amankan di Polres Tulangbawang Barat, untuk dilakukan penindakan lebih lanjut," tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1), Pasal 76 E UU Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Serta UU RI no 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah, pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak. (Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pura-pura Usir Jin, Dukun Palsu di Tulangbawang Lampung Lakukan Asusila ke Anak di Bawah Umur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini