Sesampainya di jalan tersebut, Ical melihat dua anak yang berjalan untuk pulang dari mengaji.
Dari dua anak tersebut, Ibrahim mengatakan Ical mengincar PS karena dianggap lemah dan arah jalan menuju rumah korban relatif sepi.
"Sehingga kemudian tersangka turun dan mengejar korban. Pada saat dikejar tersebut, korban sempat lari. Namun kemudian begitu dekat langsung ditikam oleh tersangka," kata Ibrahim.
Baca juga: Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Cukup Dikenal di Maleber Kota Bandung, Ini Pekerjaannya
Setelah ditikam, Ical pun langsung menggeledah tas dan pakaian milik PS tetapi tidak menemukan HP yang diinginkannya.
Lalu, karena mendengar korban meminta tolong, Ical langsung melarikan diri dan kembali ke sepeda motor yang dikendarainya.
Akibat aksinya tersebut, Ical dijerat dengan pasal 340 juncto pasal 339 juncto 338 juncto 365 ayat 3 KUHP serta juncto pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Penusukan Bocah di Cimahi