TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial HI alias Encon tega menganiaya anak tirinya GVR (8) hingga tewas.
Penganiayaan itu terjadi di Kelurahan Tempelan, Kecamatan/Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada 10 September 2022, lalu.
Namun, kasus itu baru dilaporkan ke polisi pada 21 Oktober 2022.
Alasan kasus itu baru dilaporkan sebulan kemudian karena adanya ancaman dari pelaku terhadap sang istri atau ibu korban.
Dihimpun Tribunnews.com, berikut sejumlah fakta kasus pria aniaya anak tiri hingga tewas di Blora.
Gara-gara Uang Rp 10.000
Baca juga: Suami Bunuh Istri yang Diduga Berselingkuh, Korban Dihabisi saat sedang Tiduran di Lengan Pelaku
Diberitakan TribunJateng.com, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Supriyono mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena terpancing emosi.
"Karena korban diberikan uang saku sebesar Rp 10.000 oleh pamannya," katanya, Senin (24/10/2022).
Akan tetapi, saat ditanya oleh pelaku, korban mengaku uang tersebut sudah habis diberikan kepada temannya.
Hal itu kemudian menyulut emosi pelaku.
"Sehingga pelaku emosi, marah-marah, kemudian melakukan kekerasan terhadap anak tirinya," ujarnya.
Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu mendapat penganiayaan hampir di sekujur tubuhnya.
Akibatnya, korban sempat muntah dan dibawa ke rumah sakit.
Nahas, saat mendapatkan tindakan medis korban dinyatakan meninggal dunia.