TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) rampok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terjadi di Kota Kediri, Jawa Timur.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah pria 31 tahun berinisial BS.
BS dalam aksinya menggondol uang puluhan juta rupiah yang disimpan oleh BPR Kota Kediri.
Sementara motif kasus ini lantaran pelaku terlilit utang karena judi online.
Berikut fakta-fakta oknum Satpol PP rampok BPR Kota Kediri dihimpun dari Kompas.com dan TribunKediri.com, Jumat (28/10/2022):
Kronologi kejadian
Baca juga: Pria di Sleman Ini Rampok Cewek yang Baru Dikenalnya di Aplikasi Michat
Kasus ini bermula saat BS merencanakan aksinya dengan matang.
Ia mendatangi BPR Kota Kediri dengan modus pura-pura menjadi calon nasabah pada 18 Oktober 2022.
BS kemudian bertemu dengan karyawati BPR berinisial FA (23) yang ketika itu kebetulan bertugas seorang diri.
Ketika itu, BS menanyakan perihal bagaimana cara pengajuan kredit kepada FA.
FA lalu menjelaskan kepada BS untuk menghubungi petugas bagian account officer (AO) yang berwenang.
Mendengar jawaban dari FA, pelaku langsung keluar dari kantor BPR.
Beberapa detik berselang, BS kembali masuk ke dalamnya.
Terhitung empat kali BS keluar masuk ke kantor BPR Kota Kediri.