News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta Suami Bunuh Istri di Bima: Korban Dibuang di Tebing Jembatan hingga Motif Dipicu Cemburu

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Lokasi penemuan jasa wanita yang dibunuh suaminya sendiri di tebing jembatan di Bima dan (Kanan) ED, suami yang tega membunuh istrinya sendiri gegara cemburu. Berikut fakta-faktanya.

Hal tersebut membuat pelaku dan korban sering cekcok akibat masalah sepele.

"Pelaku kesal karena sering cekcok mulut dengan korban," kata Jufrin menegaskan.

5. Ancaman hukuman

ED (37) saat ditahan di Rutan Polres Bima Kota, Sabtu (29/10/2022). (Kompas.com/ Jufrin)

ED kini sudah ditahan pihak kepolisian dan dijerat pasal 338 KUHP.

Dirinya ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kasus ini, polisi memastikan ED merupakan pelaku tunggal.

"ED sudah kita amankan di polres untuk proses hukum," tandas Jufrin.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Atina)( Kompas.com/Junaidin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini