Hal tersebut membuat pelaku dan korban sering cekcok akibat masalah sepele.
"Pelaku kesal karena sering cekcok mulut dengan korban," kata Jufrin menegaskan.
5. Ancaman hukuman
ED kini sudah ditahan pihak kepolisian dan dijerat pasal 338 KUHP.
Dirinya ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi memastikan ED merupakan pelaku tunggal.
"ED sudah kita amankan di polres untuk proses hukum," tandas Jufrin.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Atina)( Kompas.com/Junaidin)