"Ini saya mendatangi SS untuk menanyakan apakah betul pegawainya sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Disampaikan tadi ada yang sudah ada yang belum," jelas Ginda.
Ia pun akan menindaklanjuti dengan melaporkannya ke dinas terkait.
"Nanti akan saya sampaikan dinas terkait maupun BPJS untuk di-follow up," terangnya.
Ia pun menegaskan, semua karyawan harus didaftarkan oleh perusahaan dimana ia bekerja sesuai dengan amanat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Selain itu, banyak manfaat yang didapatkan jika perusahaan mendaftarkan karyawannya.
"Karena kita tahu betul manfaatnya. Mereka akan mendapatkan perlindungan dari berangkat sampai pulang kerja. Perusahaan tidak perlu menanggung," terangnya.
Ginda menambahkan, setidaknya ada 30 karyawan yang bekerja di Waroeng SS Cabang Manahan, baik ber-KTP Solo maupun tidak.
Baca juga: Cara Cairkan BSU Tahap 7 di Kantor Pos Melalui Pospay, Siapkan KTP
"Ada yang mengikuti (BPJS), ada yang belum," jelasnya.
Kepala Cabang SS Manahan, Muhammad Hafidz beralasan mereka yang belum didaftarkan, karena masih baru atau belum lama berstatus karyawan.
Hafidz beralasan karyawan yang tidak didaftarkan merupakan karyawan baru.
"Belum semua terdaftar. Untuk pegawai yang sudah lama terdaftar. Tapi untuk pegawai yang masih baru belum terdaftar, 50 persen lebih," terangnya.
Kata Gibran soal SS
Sebelumnya, seorang warganet curhat kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming melalui cuitan di akun Twitter miliknya.
Dia curhat masalah kebijakan pemotongan gaji karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diterapkan Waroeng Spesial Sambal (WSS).