TRIBUNNEWS.COM - Sosok Ismail Bolong menjadi sorotan setelah video pengakuannya terkait bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), beredar luas.
Dalam video itu, Ismail Bolong mengaku pernah menyetor uang tambang ilegal pada perwira tinggi Polri.
Dikutip dari TribunKaltim.co, ia mengungkapkan telah menyetor Rp6 miliar dari hasil penjualan dan pengepulan batu bara ilegal setiap bulannya.
"Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar,” ujar Ismail Bolong.
Lantas, seperti apakah sosok Ismail Bolong?
Dalam video pengakuannya, Ismail Bolong mengatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara ilegal.
Baca juga: 5 Fakta Pengakuan Ismail Bolong Setor Uang Tambang Ilegal Rp 6 Miliar ke Petinggi Polri
Namun, ada informasi lain yang menyebut Ismail Bolong berprofesi sebagai pengusaha tambang.
Pada 12 Februari 2022 lalu, ia dilantik sebagai Ketua Dewan DPP Kerukunan Keluarga Masyarakat Bone (KKMB) Kalimantan Timur, sebagaimana dilansir TribunKaltim.co.
Diketahui, Ismail Bolong adalah mantan anggota polisi.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, mengatakan Ismail Bolong sebelumnya adalah anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim.
Tetapi, Yusuf mengaku belum mengetahui secara pasti apakah Ismail Bolong telah resmi mengundurkan diri atau belum.
“Setahu saya dia sudah mengundurkan diri, tapi step-nya sudah keluar atau belum masih kami kroscek,” ungkapnya, Sabtu (5/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Kapolres Samarinda, Kombes Ary Fadli, mengungkapkan Ismail Bolong pernah bertugas di Polresta Samarinda.
Jabatan terakhir yang diemban Ismail Bolong adalah Aiptu.