"Dengan maksud menjadi koleksi video pribadi," imbuh Shomad.
Shomad menambahkan, AMQ juga mengancam para korbannya agar tidak melapor ke orang lain.
Kejahatan pelaku pada akhirnya setelah seorang korban menceritakan aksi pelecehan ke orangtuanya.
Kini AMQ sudah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(BanjarmasinPost.co.id/Herliansyah)(Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)