Laporan Wartawan Tribun Kaltara, Mohammad Zein Rahmatullah
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Prada MA, anggota TNI dari Batalyon Infanteri 614/Raja Pandita atau Yonif 614/Rjp Malinau dikabarkan tewas diduga dianiaya dua seniornya.
Prada MA menghembuskan napas terakhirnya pada Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 12.15 Wita di RSUD Malinau, Kalimantan Utara.
Prada MA menerima sanksi dari kedua seniornya, Pratu AH dan Pratu MF karena keluar kesatrian (asrama) tanpa izin.
Sanksi tersebut berujung menganiayaan hingga menyebabkan korban tewas.
Baca juga: Anggota TNI di Malinau Utara Tewas Dianiaya Seniornya, Kapendam VI/Mulawarman Ungkap Kronologi
Kasus tewasnya Prada MA kini masih dalam proses penyelidikan. Pratu AH dan Pratu MF kini tengah diproses kesatuannya.
Kepala Penerangan Kodam VI Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif kepada wartawan, Minggu (13/11/2022) menjelaskan, terduga pelaku merupakan anggota Kipan E Yonif 614/Rjp.
Kedua pelaku telah diamankan di Denpom VI/3 Bulungan.
Masing-masing berinisial AH dan MF, anggota Yonif 614/Rjp Malinau berpangkat Prajurit Satu atau Pratu.
Keduanya adalah senior dari korban, Prada MA.
"Kasus penganiayaan bermula dari tindakan Prada MA yang saat keluar dari kesatrian Yonif 614/Rjp tidak melaksanakan prosedur perizinan kepada siapapun," ujar Taufik, Minggu (13/11/2022).
Akibatnya, Prada MA mendapat tindakan dari dua orang seniornya, yakni Pratu AH dan Pratu MF.
Bentuk tindakannya adalah berendam di kolam, berguling, hingga melakukan pemukulan.
Baca juga: Berikut Nasib Istri TNI yang Selingkuh dengan Oknum Polisi di Purworejo
Akibatnya, dari pukulan tersebut Prada MA hingga tidak sadarkan diri.