News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Dalang Penganiayaan Tahanan hingga Tewas, Oknum Polrestabes Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi Polisi) Oknum polisi Polrestabes Medan, Aipda Leonardo Sinaga dituntut delapan tahun penjara.

Kemudian saksi II memanggil korban dan mengatakan ”Sini kau duduk apa yang kau janjikan”, dan korban mengatakan ”Iya iya saya udah janji untuk ngasih uang Rp 5 juta sini handphone-nya”.

Kemudian saksi II memberikan satu unit handphone Oppo wana putih kepada korban lalu menghubungi saksi Hermansyah mengatakan ”Ini aku diminta uang untuk kebersamaan sebesar Rp 5 juta kemudian saksi Hermansyah mengatakan ”Berapa?”, dan korban menjawab Rp 2 juta, lalu saksi mengatakan ”Mana palkamnya biar aku ngomong".

Lantas saksi III Tolib Siregar Alias Randy mengatakan ”Bang di sini pake uang kebersamaan, bayar air minum isi ulang dan buang sampah selama di sini dan biayanya dua juta rupiah, itu pun bisa dicicil” dan saksi Hermansyah langsung menjawab ”Gak ada uangku segitu".

Baca juga: Polrestabes Medan Tangkap 2 Kakak Beradik Warga Aceh Pembunuh ASN Pemkab Asahan

Mendengar hal tersebut saksi III memukul lutut sebelah kanan dan kiri almarhum Hendra Syahputra menggunakan bola karet sebanyak dua kali.

Kemudian saksi II mengatakan ”Udah bang, bang kebelakang saja”, dan pada saat almrhum Hendra Syahputra berdiri saksi IV Hisarma Pancamotan Manalu menendang korban menggunakan kaki sebelah kanan sehingga mengenai bagian punggung sebelah kanan, lalu saksi IV dan saksi III mengelilingi almarhum.

"Lalu saksi III memukul korban menggunakan bola karet yang dilapisi kain mengenai bagian kepalanya dengan berkali-kali dan saksi III bersama dengan tahanan lainnya memberikan balsem ke alat kelamin Hendra," ujarnya.

Kemudian saksi II mengatakan ”Bang kalau abang gak punya uang jangan janjikan kepiket nanti kalau sempat gak ada payah urusannya”, dan saksi II mengajak Alm kebelakang sel.

Selang esok hari, almarhum Hendra Syahputra meminjam handphone milik saksi III hendak menghubungi saksi Hermansyah tidak merespon.

Baca juga: 2 Personel Polrestabes Medan Jadi Tersangka Kasus Tahanan Meninggal: Pelaku Mengaku Jengkel

Melihat hal tersebut saksi II mengatakan ”Udahlah bang, gak usah dihubungi lagi karena pun tidak diangkat dichat juga gak balas kalau gk ada uangnya yaudah suruh aja abang datang”.

Pada saat korban hendak kekamar mandi, saksi III memukul korban sehingga luka lebam dibagian lutut sebelah kanan dan kiri, luka lebam dibagian mata kanan dan kiri, luka lebam dibagian punggung belakang yang dilakukan secara terus menurus. 

Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa datang ke sel blok G dan memanggil saksi II mengatakan ”Gimana udah dikasih ndi”, lalu saksi II mengatakan:”Gak ada uangnya bang”.

Terdakwa memanggil almarhum mengatakan ”Cemananya”, kemudian Alm mengatakan ”Tunggu pak besok saya coba lagi telfon anak saya”.

Setelah itu terdakwa mengeluarkan almarhum dari ruangan tahanan dan langsung menendang ke arah dada menggunakan kaki kirinya ditambah terdakwa membenturkan kepala korban ke jeruji besi ruang tahanan sebanyak tiga kali.

"Kemudian terdakwa memasukkan korban ke ruangan tahanan dan mengatakan untuk kembali lagi besok hari," ucapnya.

Baca juga: Polrestabes Medan Tembak Mati Buronan Kasus Penjambretan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini